Monday, July 15, 2019

Mau Pakai BPJS Kesehatan di Klinik Sehati Tangerang ? Pahami Prosedur BPJS

Blogger Ceria - Di antara pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan, mungkin masih ada beberapa yang tidak tahu bagaimana menggunakan prosedur ini. Bahkan jika prosedurnya relatif sederhana jika mengikuti jalan.

Jika Anda telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Anda harus memiliki KIS atau sering disebut Kartu Kesehatan BPJS. Kartu ini dapat digunakan untuk perawatan, sehingga biaya kesehatan relatif murah.

Tetapi Anda harus memastikan bahwa semua prosedur telah dilakukan ketika Anda mencoba menggunakan kartu kesehatan BPJS. Jika langkah tidak diambil, pasien dapat dianggap sebagai pasien umum dan membayar biaya berdasarkan tarif umum.

Menurut eksekutif hubungan masyarakat BPJS Kesehatan , pemegang kartu BPJS Kesehatan memiliki dua kondisi untuk perawatan. Yang pertama melewati fasilitas kesehatan pertama dan mengikuti prosedur selanjutnya. Kondisi kedua adalah ketika ada keadaan darurat dan segera memasuki ruang gawat darurat (IGD).

Kondisi pertama adalah kartu kesehatan BPJS sebagai bukti partisipasi. Kartu tidak harus fisik, tetapi juga dapat berupa versi digital dengan mengunduhnya ke aplikasi Mobile JKN di ponsel. Banyak rumah sakit dan klinik kini melayani bpjs kesehatan, salah satu klinik di tangeranng yang menerima bpjs adalah klinik sehati Tangerang. Jika anda berada di daerah kota tangerang, ada baiknya mengetahui daftar klinik di tangerang yang terdekat anda sebelum berobat dan menggunakan kartu bpjs kesehatan.

Berikut adalah prosedur untuk mengambil kartu kesehatan BPJS:

Kondisi pertama

1. Pergi ke pusat kesehatan tingkat pertama (pusat kesehatan, klinik pratama, atau dokter kabinet bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) sesuai dengan kartu kesehatan BPJS.

2. Pasien diperiksa di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Jika, menurut dokter, langkah selanjutnya diperlukan, ia akan dirujuk ke institusi rujukan lanjutan (rumah sakit).

3. Di rumah sakit, pasien harus kembali untuk menunjukkan kartu kesehatan BPJS mereka.

4. Pasien dapat memperoleh layanan rawat jalan dan / atau rawat inap jika dokter yang memeriksanya memintanya.

5. Ada tiga kelas dalam partisipasi dalam asuransi kesehatan nasional, sehingga kelas saat rawat inap disesuaikan. Jika Anda tidak dapat menunjukkan nomor keanggotaan Anda, pasien diperlakukan dengan tarif umum.

6. Dokter dapat memberikan surat rekomendasi untuk layanan kesehatan untuk kembali ke fasilitas kesehatan tingkat pertama.

7. Jika dokter rumah sakit tidak memberikan sertifikat pemeriksaan, pemeriksaan selanjutnya akan kembali ke pusat kesehatan tingkat pertama.

Kondisi kedua

1. Pasien dapat langsung pergi ke ruang gawat darurat rumah sakit jika terjadi keadaan darurat.

2. Pasien (atau orang yang menemani) harus menunjukkan kartu kesehatan BPJS fisik atau digital pada aplikasi JKN Mobile. Kalau tidak, itu akan termasuk dalam tarif pasien umum.

3. Pasien dapat mengambil manfaat dari layanan rawat jalan dan / atau rawat inap seperti yang ditunjukkan oleh kesehatan mereka.